Berdasarkan narasumber yang tercopy tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diktum 4 yang berisi setiap akhir tahun anggaran, setiap instansi menyampaikan Laporan Akuntabitas kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kepada Presiden dan salinannya kepada kepala BPKP dengan menggunakan pedoman penyusunan sistem akuntabilitas kinerja, oleh karena itu untuk tahun 2011 ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Masyarakat aceh telah menyusun LAKIP berdasarkan pedoman yang terbaru yakni berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIP tahun 2011 ini merupakan cerminan prestasi
serta evaluasi terhadap berbagai program kerja pada tahun 2011, sebagai perwujudan kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan ataupun kegagalan dari pelaksanaan visi,
misi dan strategi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
![]() |
LAKIP |
Demikian yang dapat disampaikan. Terima kasih kepada
semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan LAKIP Tahun 2011
ini. Mudah-mudahan dengan LAKIP ini menjadikan DKP Masyarakat aceh adalah
instansi yang transparan dan berakuntabilitas.
Terima kasih.
0 Komentar untuk "PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH"